News

Hasil Keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) Tahunan ASPI 2017

Rapat Umum Anggota Tahunan dapat disebut RUA dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dapat disebut ASPI telah diselenggarakan pada Rabu, 14 Juni 2017, Pukul 14.35 WIB s/d pukul 16.34 WIB di Ruang Chandra, Gedung Kebon Sirih Lantai 6, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. Kebon Sirih No. 92-94, Jakarta Pusat.

Dalam Rapat hadir atau diwakili sejumlah 90 anggota ASPI atau merupakan 69% dari seluruh jumlah anggota ASPI, yaitu 130 anggota; yang demikian dengan memperhatikan Daftar Anggota ASPI tertanggal 1 Mei 2017, sehingga kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 19 ayat 1 Anggaran Dasar ASPI.

Rapat diselenggarakan dengan agenda yaitu:

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Badan Pengawas dan Pengesahan Laporan Keuangan ASPI untuk Tahun Buku 2016.
  2. Perubahan susunan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas ASPI.
  3. Perubahan Anggaran Dasar ASPI.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagai berikut:

I. Dalam Agenda Pertama Rapat

  1. Menyetujui Laporan Tahunan ASPI termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengawas ASPI untuk Tahun Buku 2016, dan mengesahkan Laporan Keuangan ASPI (audited) untuk Tahun Buku 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tasnim Ali Widjanarko & Rekan di Jakarta dengan pendapat “Wajar”.
  2. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan ASPI termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Badan Pengawas dan disahkannya Laporan Keuangan ASPI (audited) untuk Tahunan Buku 2016, maka :

RUA Tahunan ASPI memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2016 (termasuk anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun buku 2016), sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan ASPI untuk Tahun Buku 2016.

II. Dalam Agenda Kedua Rapat

Bagian Pertama dari Agenda Kedua dari Rapat:

“Rapat dengan suara terbanyak 63.88% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, memutuskan menyetujui:

  1. Pengunduran diri Bapak SIS APIK WIJAYANTO dan Bapak BAMBANG KARSONO ADI, berturut-turut selaku Sekretaris Jenderal dan Ketua Komite II (APMK) ASPI;
  2. Mengangkat Bapak RANDI ANTO sebagai Sekretaris Jenderal ASPI menggantikan Bapak SIS APIK WIJAYANTO yang mengundurkan diri tersebut;
  3. Mengangkat Bapak BUDIMAN TANJUNG sebagai Ketua Komite II (APMK) menggantikan Bapak BAMBANG KARSONO ADI yang mengundurkan diri tersebut;”

Bagian Kedua dari Agenda Kedua dari Rapat:

“Rapat dengan suara terbanyak 62,34% dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, memutuskan menyetujui:

  1. Pengunduran diri Bapak INDRA UTOYO, selaku anggota Badan Pengawas ASPI;
  2. Mengangkat Bapak DAVID BANGUN sebagai anggota Badan Pengawas ASPI menggantikan Bapak INDRA UTOYO yang mengundurkan diri tersebut;

III. Dalam Agenda Ketiga Rapat

Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan menyetujui:

  1. Perubahan Pasal Anggaran Dasar ASPI berkenaan dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan ASPI, yaitu Penambahan sub ayat Pada Pasal 4 ayat 2 sebagai huruf h yang berbunyi sebagai berikut:

“sebagai Lembaga Standar yang menjalankan fungsi pengelola standar dalam National Payment Gateway sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia”

  1. Penyesuaian pasal 4 ayat 2 butir g Anggaran Dasar ASPI atas permintaan Regulator di luar informasi yang diberikan dalam Panggilan Rapat, yaitu sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2 butir g

Semula berbunyi:

Pengelola standar kartu berbasis teknologi chip termasuk kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan pengelolaan standar kartu berbasis teknologi chip sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Menjadi berbunyi:

Sebagai pengelola Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet termasuk kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

  1. Perubahan Pasal 20 ayat 6 juncto Pasal 21 ayat 3 dan Perubahan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 8 Anggaran Dasar ASPI berkenaan dengan masa jabatan anggota Badan Pengurus dan anggota Badan Pengawas, yaitu semula dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun menjadi dengan masa jabatan sampai dengan RUA Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak pengangkatannya.